Tabungan Qurban (Taqorub) PDF Print E-mail
Keutamaan Ibadah Qurban

"Sesungguhnya kami telah memberikan kepadamu nikmat yang banyak. Maka dirikanlah sholat karena Tuhanmu dan berkurbanlah" (QS. Al-Kautsar 1-2).

"Tidaklah beramal anak Adam dari suatu amalan pada hari qurban yang lebih disenangi oleh Allah dari pada mengalirkan darah menyembelih qurban. Sesungguhnya binatang qurban dihari qiyamat akan datang dengan tanduknya, bulunya dan kukunya dan sesungguhnya darah (darah qurban) niscaya jatuh di sisi Allah pada suatu tempat sebelum darah itu jatuh di bumi maka bersenang hatilah kalian dan qurban" (HR. Tarmidzi, Juz 4 Hal 76).

"Barang siapa yang berqurban dengan senang hati lagi mencari pahala pada qurbannya, maka qurbannya menjadi penghalang baginya dan neraka" (HR. Tabrani)

Manfaat dan Keuntungan

Kepastian dalam beribadah
Dengan tabungan qurban, rencana untuk berqurban lebih terjaga karena dana tidak dapat ditarik setiap saat atau hanya dapat ditarik pada bulan Qurban. Nasabah dapat meminta bank untuk mengelola penyaluran hewan qurban, baik pemotongan, pendistribusian dan atau permohonan transfer ke rekening Lembaga Penyalur Hewan Qurban.

Berbagi hasil
Tabungan qurban merupakan tabungan dengan konsep Mudharabah dengan ketentuan nisbah : 42% bank dan 58% untuk penabung yang kemungkinan saldo tabungan anda akan terus bertambah dengan mendapatkan bagi hasil setiap bulan sesuai pendapatan Bank.

Bebas biaya
Penabung tidak dikenakan biaya pengelolaan dan penyetoran dapat dilakukan secara tunai, pemindahbukuan dan kliring. Penyetoran dana/investasi anda akan didokumentasikan dalam buku tabungan taqorub.

Persyaratan :
1. Setoran awal minimal Rp. 50.000,-
2. Setoran selanjutnya minimal Rp. 25.000,-
3. Foto copy identitas diri (KTP/SIM)
4. Mengisi formulir
5. Penarikan hanya bisa dilakukan pada bulan Qurban (Dzulhijjah)