| Tabungan Haji dan Umroh (Taharoh) |
|
|
|
|
"Orang-orang yang haji dan orang-orang yang umroh itu menjadi tamu Allah jika mereka minta pasti diberi dan jika mereka berdo'a pasti dikabulkan dan jika mengeluarkan biaya pasti diganti" (HR. Bukhori) Manfaat dan Keuntungan Kepastian dalam beribadah Dengan tabungan taharoh, rencana untuk berhaji dan umroh lebih terjaga karena dana tidak dapat ditarik setiap saat kecuali sudah mencapai saldo nominal untuk setoran haji. Apabila dana tabungan taharoh belum cukup untuk pelunasan ONH (Ongkos Naik Haji). Maka Bank dapat memberikan pembiayaan talangan haji untuk pembelian tiket pesawat dengan Akad Murabahah maksimal sebesar 50% dari seluruh pembelian tiket pesawat. Berbagi hasil Tabungan taharoh merupakan tabungan dengan Prinsip Investasi (Mudharabah) ketentuan nisbah : 42% bank dan 58% untuk penabung yang dapat mempercepat pengumpulan dana ONH anda. Bebas biaya Penabung tidak dikenakan biaya pengelolaan dan penyetoran dapat dilakukan secara tunai, pemindahbukuan dan kliring. Penyetoran dana/investasi anda akan didokumentasikan dalam buku tabungan haji taharoh. Persyaratan : 1. Setoran awal minimal Rp. 500.000,- 2. setoran selanjutnya minimal Rp. 100.000,- 3. Foto copy identitas diri (KTP/SIM) 4. mengisi formulir 5. Penarikan hanya dilakukan bila dana telah mencukupi ongkos naik haji |