Pembiayaan Murabahah PDF Print E-mail
Kebutuhan atas sebuah Barang :
Produk ini merupakan produk pembiayaan yang didasarkan pada akad Jual Beli (Murabahah). Pada prakteknya Bank membeli barang yang dibutuhkan nasabah utuk dijual kembali kenasabah. Nasabah dapat membayar barang tersebut dengan harga yang ditentukan oleh bank dalam jangka waktu yang disepakati bersama.  Karena harga barang sudah ditentukan diawal, maka nasabah memiliki kepastian atas jumlah yang ia bayarkan secara periodik kepada bank. Nilai tersebut tidak akan berubah sepanjang masa perjanjian.

Ilustrasi :
Pak  Budi membutuhkan mobil pengangkut barang untuk menunjang aktifitas usahanya. Harga mobil senilai Rp 70.000.000,- (Tujuh puuh Juta rupiah). Namun ia hanya memiliki uang Rp 20.000.000,- rupiah. Setelah pengajuan pmbiayaannya ke Bank disetujui, maka Bank membelikan mobil tersebut dari dealer mobil dengan harga Rp 70.000.000,- dan menjualnnya ke Pak Budi dengan harga Rp 78.500.000,- (Tujuh Puluh Delapan Juta Lima Ratus Ribu Rupiah).
Atas Mobil tersebut, Pak Budi membayar diawal mobil tersebut dengan Jumlah Rp 20.000.000,- dan membayar sisanya setiap bulan selama 12 bulan sebesar Rp 4.875.000,- (Empat Juta Delapan Ratus Tujuh Puluh Lima Ribu Rupiah). Kesepakatan jual beli ini tertuang dalam sebuah perjanjian Pembiayaan Murabahah yang diikat dengan sebuah jaminan berupa mobil yang dibeli tersebut.