| Pembiayaan Musyarakah |
|
|
|
|
Kebutuhan Modal Tambahan : Produk ini merupakan produk pembiayaan yang didasrkan pada akad Musyarakah (Penyertaan Modal Bersama). Pada prakteknya Bank menyertakan modal kepada nasabah untuk memenuhi kekurangan modal nasabah dalam menjalankan suatu usaha. Keuntungan dari usaha tersebut dibagai kepada bank dan nasabah degan tingkat bagi hasil (Nisbah) yang disepakati bersama diawal perjanjian. Ilustrasi : Pak Untung memiliki beberapa toko penjualan pakaian anak-anak di Depok dan Jakarta. Pak Untung berencana membuka sebuah Toko di daerah Bekasi. Investasi yang yang ia butuhkan sebesar Rp 150.000.000,- (seratus Limapuluh Juta). Namun demikian ia hanya memiliki Dana Rp 100.000.000,- (Seratus Juta Rupiah). Pak Untung mengajukan Investasi bersama kepada PT BPRS Harta Insan Karimah Bekasi untuk merealisasikan pembukaan Toko tersebut. Setlah disetujui maka dibuatlah kesepakatan penyertaan modal dimana Bank Meyertakan modal sebesar 33 % (Rp 50 Juta) dn Pk Untung menyertakan modal sebesar 67 % (Rp 100 Juta) Keuntungan yang diperoleh dibagi dengan Nisbah 10 % Bank dan 90 % Pak Untung. Dari hasil penjualan, ia memperoleh keuntungan sebesar Rp 10.000.000,- tiap bulannya.Keuntungn ini dibagi menurut nisbah 10 % untuk Bank sebesar Rp 1.000.000,- (Satu Juta Rupiah) dan 90 % untuk Nasabah sebesar Rp 9.000.000,- (Sembilan Juta Rupiah). Pada bulan ke dua belas Pak Untung mengembalikan investasi Bank sebesar Rp 50.000.000,- karena Ia telah memiliki uang yang cukup dari transaksi jual belinya selama ini. Mekanisme tersebut dituangkan dalam sebuah perjnjian Pembiayaan Musyarakah dengan jaminan asset yang dimiliki oleh Nasabah. |