| Pembiayaan Mudharabah |
|
|
|
|
Kebutuhan Investasi : Produk ini merupakan produk pembiayaan yang didasarkan pada akad Mudrabah (Pemenuhan Investasi). Pada prakteknya Bank menginvestasikan sejumlh dana kepada nasabah untuk menjalanan suatu usaha. Keuntungan yang dieproleh dibagi kepada Bank sebagai Pemilik modal dan Nasabah sebagai Pelaksana Usaha. Porsi pembagian ini ditetukan dalam Nisbah Bagi Hasil di awal perjanjian. Ilustrasi : Bapak Kandil menerima pekerjaan tambahan untuk mereparasi sebuah mobil antik dari bapak Hartawan. Biaya yang harus di bayar bapak Hartawan nantinya sebesar Rp 20.000.000,- (Dua Puluh Juta Rupiah). Namun demikian Pak Kandil tidak mempunyai cadangan uang untuk membeli spare part yang dibutuhkan untuk menggantikan spare part dari mobil antik tersebut. Total nilai Investasi yang dibutuhkan sekitar Rp 10.000.000,- (Sepuluh Juta Rupiah). Pak Kandil mengajukan pembiayaan kepada PT BPRS Harta Insan Karimah Bekasi untuk menyediakan dana investasi tersebut. Setelah melakukan analisa, Bank menyetujui investasi Rp 10.000.000,- dan pak Kandil bersedia memberikan jaminan sebuah mobil yang ia miliki. Kesepakatan pembagian bagi hasil adalah 40 % untuk Bank dan 60 % untuk Pak Kandil. Setelah satu bulan, pekerjaan reparasi mobil antik selesai. Pak kandil menerima pembayaran Rp 20 Juta dari Pak Hartawan. Dari uang tersebut pak Kandil membayar gaji 1 orang asisten tukang dan gaji dirinya sebesar Rp 5 juta. Pak Kandil mengembalikan uang Investasi bank sebesar Rp 10 Juta. Keuntungan yang diperoleh dari pekerjaan tersebut adalah Rp 5 Juta. Dari dana ini Pak Kandil memberi keuntungan bagi bank adalah 40 % dari Rp 5 Juta yaitu Rp 2 Juta dan sisasnya sebesar Rp 3 Juta adalah keuntungan bagi Pak Kandil. |